Jumat, 25 Februari 2011

MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011 DESA PABBARESSANG

AdSense
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L U W U
K E C A M A T A N B U A
D E S A P A B B A R E S S E N G
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011
DESA PABBARESSANG

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa untuk tahun 2011 di Desa Pabbaressang Kecamatan Bua Kabupaten Luwu,maka pada :
Hari dan tanggal : Sabtu, 5 Februari 2011
Jam :10.30-12.00
Tempat :KTR. Desa Pabberessang
Telah diselenggarakan pertemuan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri oleh wakil-wakil dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir. Materi atau topik yang dibahas, nara sumber dan selaku pimpinan rapat adalah :
A. Materi atau Topik
- Penetapan Program Pembangunan Desa Pabbaresseng TA 2011 berdasarkan hasil RPJM-Desa.
- Memilih wakil masyarakat untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan
-
B. Unsur Pimpinan rapat dan narasumber
Pemimpin rapat : Chaldun Siodja
Sekretaris : Muh. Amran Amir
Narasumber : Kasi Pembangunan Kec. Bua
Badan Koordinasi Antar Desa PNPM-MP Kec. Bua


Setelah dilakukan pambahasan diskusi terhadap materi atau topik diatas maka peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah yaitu:
1. Menetapkan Usulan dalam Anggaran Program PNPM-MP TA 2011 yaitu :
a. Drainase Dusun Salukaroe 1.500 Meter
b. Sarana Air Bersih 4 Dusun 1 Unit
c. SPP



2. Menetapkan Usulan dalam Anggaran APBD :
a. Bronjong Dusun Labuang 300 Meter
b. Rehabilitasi Lahan Pantai 15 Ha
c. Pembukaan Jalan Baru dan Pengembangan Obyek Wisata Lapandoso

Demikian berita secara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Pabbaresseng, 5 Februari 2011
Pimpinan Rapat                                              Sekretaris


Chaldun Siodja                                              Muh. Amran Amir

Mengetahui,
Kepala Desa Pabbaresseng



M. Daming, A. Ma






















































RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KECAMATAN BUA
DESA PABBARESSENG
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


KEPUTUSAN KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU
NOMOR : /RKPD/DPB/II/2011 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PABBARESSENG


Menimbang :
a. bahwa pemerintah Desa Wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa;
b. bahwa RKP Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan dan Kegiatan Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Desa Pabbaresseng Nomor : 056/PD/DPB/XII/2010 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama        : Melaksanakan Musyawarah perencanaan pmbangunan desa dalam menyusun RKP- Desa dan   melaporkan kepada Bupati /Walikota melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 Tahunan Melaui Forum Musrebang- Desa.
Ketiga : Berita acara RKP Desa diandatangani oleh Pemeintah Desa dan LPMD/LKMD atau dengan Sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pabbaresseng
Pada Tanggal : 5 Februari 2011

KEPALA DESA PABBARESSENG


M. DAMING, A. Ma

Selasa, 08 Februari 2011

LAPORAN AKHIR TAHUN 2010 PNPM-MP UPK BUA

AdSense


RENCANA TAHUNAN


I.       Latar Belakang
A. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM - MP )  yang dilaksanakan di Kecamatan Bua adalah kelanjutan dari PPK Phase I, Phase II PPK  Phase III yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 yang manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, karena Program tersebut merupakan program pemberdayaan dengan konsep metode perencanaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat mulai dari proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pada tahap pemeliharaan, sehingga masyarakat merasa memiliki program ini.
Posisi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai, pusat pengelolaan program yang lahir dari masyarakat, yang bertugas sebagai pelayan masyarakat Kecamatan dalam mengelola Program.
Rencana kegiatan untuk satu tahun kedepan yang akan dilakukan oleh UPK tidak berbeda jauh dengan realisasi yang telah dilakukan untuk tahun 2010.  Untuk kegiatan fisik misalnya akan tetap melanjutkan program tahun 2010 yang belum melaksanakan MDST yakni masih ada 13 dari 15 Desa yang terdanai Tahun Anggaran 2010 dan untuk Tahun 2011 baru akan mulai melakukan proses perencanaan yang anggrannya sama besar dari tahun sebelumnya yakni Rp. 3.000.000.000.-
Untuk dana ekonomi (SPP) UPK akan memaksimalkan perguliran kekelompok-kelompok yang bersyarat dan mulai tahun ini semua Kelompok pemanfaat akan lebih diarahkan sebagai Kelompok executing (pengelola) dengan harapan bahwa kedepan Kelompok juga bisa menjadi sumber permodalan terutama untuk anggotanya sehingga tidak selamanya tergantung kepada UPK.  Dengan demikian UPK kedepan akan lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan penguatan Kelompok, disamping UPK itu sendiri akan lebih meningkatkan kemampuan dan lebih propesional lagi didalam mengelola program dengan dukungan semua pihak.
    
B.    Potensi yang dimiliki oleh UPK
Peran kelompok dalam pengelolaan dana Micro Finance ( usaha kecil ) yang diharapkan dapat mengembangkan usahanya, dari fungsi penyaluran dana (channeling) menjadi fungsi pengelola dana (executing).
Disamping potensi adanya kelompok juga sebagai kekuatan UPK karena adanya dukungan dari pemerintah baik Desa/Kelurahan maupun Pemerintah Kecamatan, sehingga sampai akhir tahun 2010 ini Kecamatan Bua telah mengelola dana sebesar Rp. 1.839.887.464.- yang dana awalnya dimulai pada tahun 2003 (berasal dari dana kegiatan SPP BLM) hanya sebesar Rp. 95.000.000.-  ini semua tidak lepas dari dukungan masyarakat dan  peran serta pemerintah.
Potensi lain yang dimiliki oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) adalah adanya modal dana yang mengalami perkembangan cukup baik kesemuanya itu tidak lepas dari upaya dan usaha UPK serta dukungan Kelompok, lembaga terkait dan Pemerintah baik tingkat Desa/Kelurahan maupun Pemerintah tingkat Kecamatan.


  
II.   Tujuan Umum UPK

Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola Dana Micro Finance (usaha kecil) yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat pengusaha mikro lewat pemberian pinjaman serta bertujuan meningkatkan kapasitas baik kelembagaan UPK, kelompok usaha mikro  maupun, kelompok pengelola kegiatan ditingkat Desa / Kelurahan.


RENCANA ANGGARAN OPERASIONAL DANA KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )

AdSense

RENCANA ANGGARAN OPERASIONAL DANA KELEMBAGAAN
UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
KECAMATAN BUA
KABUPATEN LUWU 
TAHUN 2011                                      
NO K E T E R A N G A N 1 PRIODE PERBULAN
  PENERIMAAN    
A PENERIMAAN     
  Dari surplus UPK 10 %         39.630.000  
B PENGELUARAN     
  B.1.  OPERASIONAL  BKAD    
           B.1.1.Pendapatan         12.600.000  
  B.2. Pengeluaran    
          B.2.1. Administrasi Dan Umum    
  a. ATK dan Pelaporan             600.000               50.000
  b.Seragam Kantor                  500.000             500.000
              2.2. Transport           6.000.000             500.000
             2.4. Biaya rapat Forum BKAD               3.600.000             300.000
  JUMLAH PENGELUARAN (A)     10.700.000      1.350.000
  B.2. KELEMBAGAAN UPK    
  1. Biaya Rakor UPK (FIKUL di Kab)           4.500.000             375.000
  2. Pelatihan UPK (3 orang)            3.000.000          1.000.000
  3.Pendampingan Kelompok (Pelatihan Desa)           9.600.000             800.000
  4. Seragam UPK           1.500.000             125.000
  5. Rakor tingkat Kecamatan           3.000.000             250.000
  (Pelaku PNPM tk Kecamatan)    
  JUMLAH PENGELUARAN (B)     21.600.000      2.550.000
  B.3. KELEMBAGAAN BP UPK    
          B.2.1. Administrasi Dan Umum    
  a. ATK dan Pelaporan           1.200.000             100.000
  b.Seragam Kantor             500.000             500.000
              2.2. Transport           2.400.000             200.000
       
  JUMLAH PENGELUARAN (C)       4.100.000         800.000
  TOTAL PENGELUARAN     36.400.000      4.700.000












Bua, 01 Januari 2010





Dibuat Oleh

Ketua

Bendahara






















MUNIRAH ARIFIN,ST

FEFRIANA











PENGURUS BKAD


























CHALDUN SIODJA








LAPORAN TUTUP BUKU UPK KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU

AdSense


LAPORAN TUTUP BUKU UPK KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU

TAHUN 2010

PELAKSANAAN KEGIATAN
UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK ) KEC. BUA


A. Proses Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan UPK Kec. Bua priode ini mulai terhitung sejak Januari 2010 yakni bersamaan dengan sejak dimulainya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Dalam perjalanannya selama satu tahun priode ini ( 2010 ) beberapa kegiatan telah dapat dilaksanakan termasuk kegiatan T.A 2009 yang baru diselesaikan di Tahun 2010 meliputi :
A. Kegiatan Fisik
a. Tahun 2009
1.Pembukaan + Pelebaran Jalan di Desa Toddopuli (MDST)
2.Tanggul di Desa Pabbaresseng (MDST)
3. Saluran Irigasi + Gorong- gorong 1 Unit di Desa Lengkong (MDST)
4. Drainase + Talud di Desa Sakti (MDST)
5. Pengerasan Jalan + Talud di desa pammesakang (MDST)
6. Pembuatan Jalan Baru + 2 Unit Plat Duicker + 1 Unit
Gorong – gorong di Desa Puty (MDST)
7. Pengerasan Jalan ( Rabat ) + 2 Unit Plat Duicker di Desa Bukit Harapan (MDST)
8. Posyandu + Mobiler + 1 Unit Plat Duicker + Pagar di Desa Tiromanda (MDST)
9. Saluran Irigasi di Desa Posi (MDST)
10. Posyandu + Mobiler + 1 Unit Plat Duicker + Pagar di Desa Padang Kalua (MDST)
11. Drainase di desa Barowa (MDST)
12. Pengkerikilan Jl + 2 Unit Plat Duicker + 2 Unit Gorong – gorong di Desa Tanarigella (MDST)
13. Gedung TK dan Mobiler di Desa Raja (MDST)
14. Drainase + Talud di desa Lare – lare (MDST)
15. Pembukaan Jalan Baru + 3 Unit Plat Duicker + 2 Unit Gorong – gorong di Desa Karang – karangan (MDST)
16.Posyandu di Kel. Sakti (MDST)

b. Tahun 2010
A.SPC 1
1. Desa Lengkong,Talud dan Saluran Irigasi (MDST)
2. Desa Puty,Pelatihan Menjahit (MDST)
3. Desa Bukit Harapan,Posyandu 1 Unit (MDST)
4. Desa Posi,Posyandu 1 unit (MDST)
5. Desa Barowa,Posyandu I Unit (MDST)
6. Desa Raja,Posyandu 1 Unit (MDST)
7. Desa Karang-karangan,Posyandu 1 Unit (MDST)
8. Desa Tanarigella SPP 1 Kelompok
9. Desa Tiromanda SPP 1 Kelompok
10. Desa Lare-Lare SPP 1 Kelompok
11. Desa Toddopuli SPP 1 Kelompok
12. Kelurahan Sakti SPP 1 Kelompok


B.SPC 2
1. Desa Pammesakkang,Air Bersih (80%)
2. Kel.Sakti,Posyandu 2 Unit (90%)
3. Desa Tanarigella,Posyandu 2 Unit (85%)
4. Desa Padang Kalua,Normalisasi Saluran Bronjong (97%)
5. Desa Tiromanda,Drainase dan Talud (95%)
6. Desa Toddopuli, Saluran Irigasi dan Talud (65%)
7. Desa Lare-Lare,Saluran Irigasi (10%)
8. Desa Pabberesseng,Talud (MDST)
9. Desa Puty,Jalan,Talud dan Gorong-Gorong (99%)
10. Desa Lengkong, Jalan,Talud,Gorong2,Tanggul (97%)
11. Desa Barowa,Drainase (MDST)
12. Desa Raja,Bronjong (90%)
13. Desa Karang-Karangan,Pembuatan Jalan Baru (80%)
14. Desa Posi, Pembuatan Jalan Baru (85%)
15. Desa Bukit Harapan,Pembuatan Jalan Rabat (80%)


B. Kegiatan Pendampingan & Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Kelompok:
1. Pelatihan Kelompok Pemanfaat SPP
2. Pelatihan Tim Pemelihara PNPM-MP 2010
3. Pelatihan Kades / BPD PNPM-MP 2010
4. Pelatihan KPMD Tahap I dan Tahap II PNPM-MP 2010
5. Pelatihan Tim Penulis Usulan (TPU) PNPM-MP 2010
6. Pelatihan Tim Verifikasi PNPM-MP 2010
7. Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
8. Pelatihan BKAD
9. Pelatihan BP-UPK
10. Pelatihan Tim Monitoring
11. Pelatihan PL yang dilaksanakan di Luwu
12. Pelatihan UPK yang dilaksanakan dalam Region Luwu
13. Pembinaan kelompok yang dilakukan setiap kunjungan kelompok ke UPK guna berkonsultasi baik yang berkaitan dengan administrasi & persyarakatan kelompok SPP maupun pengembangan kelembagaan kelompok itu sendiri

C. Peningkatan Kapasitas pelaku UPK meliputi:
Pelatihan Pengurus UPK, BKAD & Pendamping Lokal ( PL ) dan IST Tutup buku.

Kelembangaan meliputi :
1. Perancangan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) UPK Kec. Bua yang disahkan dalam Musyawarah Antar Desa I ( Sosialisasi ) PPK Siklus X Kec. Bua
2. Perancangan dan Penetapan Standard Operasional ( SOP ) UPK Kec. Bua yang merupakan pedoman kerja dalam menjalan tugas dan tanggung jwabnya sehari hari UPK
3. Aktif dalam Musyawarah Forum Informasi dan Komonikasi UPK Luwu
4. Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yang dilaksanakan
5. Perancangan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Badan Kerjasama Antar Desa Kec. Bua yang disahkan dalam Musyawarah Antar Desa I ( Sosialisasi ) PPK Siklus X Kec. Bua pada tanggal.

E. Penanganan dan Penyelesaian Masalah meliputi
1. Identifikasi dan menginpentarisir masalah tunggakan kelompok yang berlangsung pada Bulan April 2010.
2. Identifikasi dan menginventarisir masalah penyimpangan dana kelompok SPP oleh pengurus UPK yang berlangsung pada Bulan Februari 2008.
3. Memfasilitasi pertemuan dalam rangka penyelesaiaan masalah yang terjadi di UPK Kec.Bua
4. Tunggakan SPP di Desa Raja sejak tahun 2005 sebesar Rp. 9.166.668 berhasil diselesaikan dan masalah penyelewengan dana oleh mantan pengurus UPK yang diakui sebesar Rp. 27.004.533 juga telah selesai dan telah dibayar lunas oleh mantan pengurus UPK.
5. Menekan tingkat kelompok yang menunggak angsuran SPP hingga tersisa hanya 1 Desa.
F. Faktor Pendorong dan Penghambat
a. Faktor Pendorong
1. Tersosialisasinya PPK dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ke masyarakat sehingga perlahan telah memberikan perubahan pada persepsi dan pola pikir dan prilaku masyarakat terhadap program secara khusus dan pembangunan secara umum dan terkhusus kegiatan dana ekonomi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan sehingga dapat menekan tingkat penunggakan angsuran SPP. Hal ini juga semakin menyamakan persepsi dan konsep diantara pelaku- pelaku Program dan masyarakat baik tingkat desa hingga ke kecamatan.
2. Terbentuknya lembaga- lembaga pendukung seperti Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD ) sebagai forum kerjasama dalam rangka menkoordinasikan dan mensinergikan berbagai program dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ke depan
3. Adanya dukungan dari Pemerintah, Aparat terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program.
4. Adanya animo masyarakat yang cukup tinggi dalam meminjam dan memanfaatkan dana ekonomi (SPP).


b. Faktor Penghambat.
1. Masih kurangnya pemahaman Kelompok-kelompok peminjam dalam pengelolaan keuangan ditingkat Kelompok sehingga kecenderungan masyarakat membentuk Kelompok hanya formalitas untuk meminjam dana di UPK
2. Kemampuan dan kapasitas pengurus UPK sangat terbatas sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya belum maksimal.
3. Sosialisasi tentang UPK sebagai lembaga keaungan micro yang merupakan asset kecamatan kurang sehingga berdampak pada kepedulian dan pemamfatan UPK oleh masyarakat.
.F. Permasalahan yang Dihadapi
1. Lembaga-Lembaga BKAD dan Pihak- pihak terkait belum secara maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan juga belum maksimal memberikan dukungan pelaksanaan program khususnya pembinaan kelompok SPP dan pengembangan UPK itu sendiri.
2 Tingkat partisipasi masyarakat dalm berkelompok dan menjalankan kesepakatan dan aturan kelompok masih rendah sehingga kebanyakan kelompok yang lahir hanya sebagai wadah berkumpul guna memenuhi syarat dalam meminjan dana SPP.
3 UPK tidak berjalan secara propesional karena serinnya terjadi pergantian pengurus UPK.

G. Upaya untuk Mengatasi Permasalahan
1. Perlunya peningkatan kerjasama diantara semua pihak dalam rangka pembinaan dan pengembangan UPK sebagai asset lembaga keuangan kecamatan yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat terkhusus bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah ( Rumah tangga miskin ).
2. Memilih pengurus yang memiliki komitmen dan kepedulian kerja keras terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Perlunya diberlakukan periode kepengurusan UPK dalam jangka waktu tertentu


H. Kesimpulan
Unit pengelola kegiatan merupakan Asset pengembangan ekonomi masyarakat yang sengat potennsial guna dikembangkan dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya Rumah Tangga miskin yang ada di Kecamtan Bua. Peran UPK kec. Bua dalam mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ini sangat strategis oleh karena itu diperlukan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kemampuan dan profesionalisme UPK Kec. Bua itu sendiri dan dorongan serta kerjasama dari lembaga-lembaga terkait baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, Sehingga nantinya mereka dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksnakan dan mengevaluasi berbagai tantangan dan kegiatan- kegiatan yang sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya.
I. Saran
1. Pelatihan dan peningkatan kemampuan dan kapasitas Pengurus UPK
2. Penetapan mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab UPK



LAPORAN KEUANGAN

A. Dana Kegiatan Fisik Tahun 2010 dana dari KPPN yang cair di tahun 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000.- dan telah disalurkan kedesa 85 % (terlampir. Form Realisasi Penyaluran Dana 2010)
B. Dana Kegiatan Fisik Tahun 2010. Total Dana Rp.3.000.000.000. Cair dari APBD dan KPPN sebesar Rp. 3.000.000.000.- telah disalurkan kedesa sebesar Rp.2.264.527.700 (terlampir. Form Realisasi Penyaluran Dana 2010)
C. Dana Operasional Kegiatan 2010. Alokasi Dana Rp.39.800.000 Telah digunakan sebesar Rp.39.000.000 (terlampir Form Real DOK Kec. 2010)
D. Dana DOK PKM 2010. Alokasi Dana Rp. 25.625.000 Telah direalisasikan sebesar Rp.21.975.000 (terlampir Form Real DOK PKM 2010)
E. Dana SPP (terlampir. Form Laporan Perkembangan Pinjaman)
Total Dana SPP yang dikelola UPK sampai dengan 1 Januari 2010 sebesar Rp. 1.839.887.464.
F. Dana Operasional UPK (Terlampir, Form Laporan Operasional UPK)
G. Secara umum dana-dana yang dikelola UPK dapat dilihat di Laporan NERACA dan REKONSILIASI REKENING

Senin, 07 Februari 2011

Mediaku: PETA KONTUR BUA

Mediaku: PETA KONTUR BUA: "Adsense Peta Kontur Bua"

AdSense

Mediaku: PHOTO-PHOTO KEGIATAN PNPM-MP 2010 BUA-1

Mediaku: PHOTO-PHOTO KEGIATAN PNPM-MP 2010 BUA-1: "Adsense Ini adalah sebagian dari foto kegiatan PNPM-MP Bua tahun 2010 Awal Pembuatan Bronjong di Desa Raja Prasasti Talud Desa Lengkong..."

AdSense

Mediaku: Kapurung : Makanan Khas Luwu Palopo

Mediaku: Kapurung : Makanan Khas Luwu Palopo: "Adsense Makanan khas orang Luwu Palopo ini namanya Bugalu atau biasa juga disebut Kapurung, terbuat dari bahan dasar Sagu, bisa pula ..."

AdSense

Senin, 31 Januari 2011

LAMPIRAN PERATURAN DESA PABBARESSENG

AdSense



LAMPIRAN   PERATURAN DESA  PABBARESSENG
NOMOR                   
TANGGAL                    Desember  201
------------------------------------------------



NASKAH


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA  ( RPJMD )
TAHU 2011 - 2015








DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA
KABUPATEN  LUWU



DAFTAR ISI 

DAFTAR ISI

BAB 1      PENDAHULUAN
a. Latar Belakang / Pendahuluan
b. Landasan Hukum
c. Tujuan
BAB 2     PROFIL DESA
a. Sejarah Desa
b. Kondisi Umum Desa                                                                                             
c. SOTK Desa
d. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa 
BAB 3     PROSES PENYUSUNAN RPJMDes
a. Musdus
c. Lokakarya Desa
d. Musrenbang RPJMDes
BAB 4     VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
a. Visi dan Misi
b. Program dan Kegiatan Indikatif
BAB 5     PENUTUP
 a. Penutup
LAMPIRAN
      1. Matrik Program kegiatan
      2. Proses Penyusunan Program ( F 1 S/D F 7 )
      3. Berita acara musyawarah  ( Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      4. Daftar Hadir Musyawarah  (Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      5. Peta Desa
      6. Foto Kegiatan/Foto Desa



BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
                   Seiring dengan perkembangan otonomi daerah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dilandasi dengan nilai-nilai dan asas yang Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan, pemerintahan desa atau nama lain dari desa, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPT Desa).
RPJMDes Desa Pabbaresseng ini merupakan rencana strategis Desa Pabbaresseng untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.



B.    LANDASAN HUKUM.

1.       UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional
2.       UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3.       PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.       Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
5.       Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Kepala Desa.
6.       Perda Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
7.       Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Pabbaresseng ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
         1.   Tujuan RPJMDes.
a.    Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua.
c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Pabbaresseng
        2.    Manfaat RPJMDes.
  a.  Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.      Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c.       Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.       Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

BAB II
VISI  DAN MISI  DESA

a.      Visi
Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Pabbaresseng dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Pabbaresseng adalah :

Terwujudnya Desa Pabbaresseng Sejajar Dengan Desa-Desa Lain Yang Maju, Berwawasan Nasionalis, Agamais Dan Berbudaya

b.      Misi
Selain penyusunan Visi juga ditetapkan Misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini  dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Pabbaresseng. Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Pabbaresseng adalah :
- Mewujudkan Sistem Kerjasama Dan Kegotong Royongan
- Menciptakan Lapangan Kerja Sebagai Wujud Peningkatan,  Kesejahteraan Warga
- Membangun Infrastruktur Yang Berpihak Pada Petani Dan   Nelayan


BAB III

PROFIL DESA
                                                                                     
1.      Legenda Dan Sejarah  Pembangunan Desa

Pabbaresseng adalah nama desa yang mekar pada tahun 2008 dari Desa Barowa, Pengusulan untuk menjadi desa yang berdiri sendiri telah digagas sejak tahun 2007. Secara administratif desa Pabbaresseng  masuk dalam wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Nama Pabbaresseng  memiliki arti yakni sebagai wadah atau tempat penyimpanan beras. Konon kabarnya tempat ini dahulunya adalah tempat atau gudang penyimpanan Beras jika Kapal-kapal pengangkut Beras dari berbagai daerah berlabuh di Pabbaresseng.

Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Pabbaresseng sebagai tempat menyambut tamu yang menggunakan perahu perang bernama La Uli Bue. Tempat tersebut dinamakan La Pandoso yang berada di Muara Sungai Pabbaresseng pada saat agama Islam pertama kali masuk di Tanah Luwu yang dibawa oleh Khatib Datok Sulaiman dari Buo Lintau Padang panjang Sumatra.


Tahun
Kejadian Yang Baik
Kejadian Yang Buruk
2008
Pabbaresseng Mekar dari Desa Barowa
Banjir
2008
Kepala Desa Sementara (Pjs) Dipimpin Oleh Amir Abdullah
2008
Pembangunan Gedung Poskeses
Pertikaian Antar Desa. (Desa Pabbaresseng dan Desa Tanarigella)
2008
Pemilihan Kepala Desa (M. Daming, A. Ma) Menjabat Kades

2009
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Desa oleh Bupati Luwu H. A. Mudzakkar
Banjir
2009
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tanggul dan Tambatan Perahu oleh Camat Bua, H. andi Sana S.Sos, M.Si

2010

Banjir Bandang


2.         Kondisi Umum Desa
a.                           Geografis
            Letak dan Luas Wilayah
Desa Pabbaresseng terletak pada 3°04’00,54” LS - 3°03’11,30” LU, 120°15’10,81”BT - 120°14’20,06” BB, merupakan salah satu dari 15 Desa di Wilayah Kecamatan Bua yang terletak 1 Km ke arah  Timur  Desa Pabbaresseng  mempunyai luas wilayah seluas ± 3,5 Km. Batas- batas wilayah sebagai berikut :
-   Sebelah Timur                      : Teluk Bone
-   Sebelah Utara                       : Desa Barowa
-   Sebelah Barat                       : Desa Tanarigella
-   Sebelah Selatan        : Desa Pammesakang

b.         Iklim
Desa Pabbaresseng adalah daerah pesisir pantai Bua dengan luas wilayah adalah 3.875 M2  berada pada ketinggian 00 dari permukaan laut, dengan topografi yang datar. Keadaan iklim menurut Schmidt dan Ferguson,  desa Pabbaresseng  tergolong kedalam iklim tipe B dengan curah hujan antara 500-1000 mm/tahun.

c.    Demografi
            Jumlah Penduduk
Desa Pabbaresseng mempunyai Jumlah Penduduk  1.568 Jiwa, yang tersebar dalam 4 Wilayah Dusun  yaitu Dusun Kapopang,  Dusun Muladimeng,  Dusun Salukaroe dan Dusun Labuang.

Distribusi Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin
No
Umur
Laki-Laki
Wanita
Total

1
0 -5 tahun
109
91
200
2
6 – 12 tahun
135
      147
282
3
13 – 18 tahun
90
98
188
4
19 – 35 tahun
215
264
479
5
36 – 54 tahun
150
144
294
6
> 55 tahun
51
74
125
Total
750
818
1568









             








Tingkat Pendidikan
            Tingkat pendidikan masayarakat Desa Pabbaresseng adalah sebagai berikut
Distribusi penduduk berdasarkan pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
Belum Sekolah
171
11
2
Tidak Sekolah
29
2
3
TK
68
4
4
SD
584
37
5
SMP
      377
24
6
SMA
281
18
7
PT
58
4
Jumlah
1.568
100



           Mata Pencaharian
       
Distribusi penduduk berdasarkan pekerjaan
No
Pekerjaan
Jumlah
%
1
Petani
             46
2,93
2
Nelayan
    79
5,03
3
Pedagang
             8
0,51
4
PNS
    19
1,21
5
TNI/POLRI
             0
0
6
Pensiunan
  20
1,27
7
Swasta
   296
18,87
8
Tidak bekerja
   1100
70,15
JUMLAH
1.568
100

Agama
Distribusi penduduk berdasarkan Agama
No
AGAMA
Jumlah
%
1
Islam
          1.568
100
2
Katolik


3
Protestan


4
Hindu


5
Budha


JUMLAH
1.568
100

     
DATA LINGKUNGAN FISIK
1.      Perumahan
a.       Type Rumah
No
Type Rumah
Jumlah
%
1
Permanen
113
38,83
2
Semi Permanen
71
24,39
3
Kayu
         107
36,76
Jumlah
291


Status Kepemilikan Rumah
No
Status Kepemilikan
Jumlah
%
1
Milik Sendiri
275
94,50
2
Numpang
18
6,18
3
Kontrak
6
2,06
Jumlah
299


Jenis Lantai
No
Jenis Lantai
Jumlah
%
1
Tanah
2
0,68
2
Tehel
44
15,12
3
Papan
49
16,83
4
Semen
196
67,35
Jumlah
291


Pemanfaatan Pekarangan
No
Pemanfaatan
Jumlah
%
1
Kolam
0
0
2
Kebun
         57
19,58
3
Kandang
         65
22,33
4
Tidak dimanfaatkan
         169
58,07
Jumlah
         301


2.      Sumber  Air Bersih
a.       Sumber  air yang digunakan
No
Sumber Air
Jumlah
%
1
Pam
64
21,99
2
Sumur
153
52,57
3
Sungai
40
13,74
4
Mata Air
34
11,68
Jumlah
291


  1. Sistem Pembuangan Sampah
a.       Pembuangan Sampah
No
Sistem pembuangan sampah
Jumlah
%
1
TPU
           0
0
2
Disungai
            150
51,54
3
Ditimbun
             4
1,37
4
Dibakar
            123
42,26
5
Disembarang Tempat
            14
4,81
Jumlah
            291
100
           
b.      Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)
No
Penampungan Sampah Sementara
Jumlah
%
1
Ada
148
50,85
2
Tidak Ada
143
49,14
Jumlah
291
100

c.       Kondisi TPS
No
Kondisi
Jumlah
%
1
Terbuka
131
88,51
2
Tertutup
217
11,48
Jumlah
148
100

d.      Jarak Pembuangan Sampah dgn Rumah
No
Jarak pembuangan sampah
Jumlah
%
1
Kurang Dari 5 m
           73
25,08
2
Lebih Dari 5 m
           218
74,91
Jumlah
           291
100



4.      Hewan Peliharaan
a.       Kepemilikan hewan ternak
No
Hewan Peliharaan
Jumlah
%
1
Ada
        90
30,92
2
Tidak Ada
          201
69,07
Jumlah
         291
100


b.      Letak Kandang
No
Letak kandang
Jumlah
%
1
Dalam Rumah
           0

2
Diluar Rumah
          90
100
Jumlah
           90



c.       Kondisi Kandang
No
Kondisi Kandang
Jumlah
%
1
Terawat
          53
58,88
2
Tidak Terawat
            37
41,11
Jumlah
          90
100


d.      Jenis Ternak

Ayam/Itik

Kambing

Sapi

Kerbau

Lain-lain






           

  1. Sarana dan Prasarana Desa
Sarana dan prasarana umum desa Pabbaresseng secara garis besar adalah sebagai   berikut
Prasarana Desa
Gedung Sekolah
Posyandu/
Poskesdes
Jalan Kec.
Jalan Desa
Masjid
Air Bersih
Pos Kamling
2
2
1
4
2
1
4

6.    SOTK Desa
      Desa Pabbaresseng menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa   dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :
                                                              



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
DESA PABBARESSENGL KECAMATAN BUA
KABUPATEN LUWU