Jumat, 25 Februari 2011

MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011 DESA PABBARESSANG

AdSense
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L U W U
K E C A M A T A N B U A
D E S A P A B B A R E S S E N G
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011
DESA PABBARESSANG

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa untuk tahun 2011 di Desa Pabbaressang Kecamatan Bua Kabupaten Luwu,maka pada :
Hari dan tanggal : Sabtu, 5 Februari 2011
Jam :10.30-12.00
Tempat :KTR. Desa Pabberessang
Telah diselenggarakan pertemuan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri oleh wakil-wakil dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir. Materi atau topik yang dibahas, nara sumber dan selaku pimpinan rapat adalah :
A. Materi atau Topik
- Penetapan Program Pembangunan Desa Pabbaresseng TA 2011 berdasarkan hasil RPJM-Desa.
- Memilih wakil masyarakat untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan
-
B. Unsur Pimpinan rapat dan narasumber
Pemimpin rapat : Chaldun Siodja
Sekretaris : Muh. Amran Amir
Narasumber : Kasi Pembangunan Kec. Bua
Badan Koordinasi Antar Desa PNPM-MP Kec. Bua


Setelah dilakukan pambahasan diskusi terhadap materi atau topik diatas maka peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah yaitu:
1. Menetapkan Usulan dalam Anggaran Program PNPM-MP TA 2011 yaitu :
a. Drainase Dusun Salukaroe 1.500 Meter
b. Sarana Air Bersih 4 Dusun 1 Unit
c. SPP



2. Menetapkan Usulan dalam Anggaran APBD :
a. Bronjong Dusun Labuang 300 Meter
b. Rehabilitasi Lahan Pantai 15 Ha
c. Pembukaan Jalan Baru dan Pengembangan Obyek Wisata Lapandoso

Demikian berita secara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Pabbaresseng, 5 Februari 2011
Pimpinan Rapat                                              Sekretaris


Chaldun Siodja                                              Muh. Amran Amir

Mengetahui,
Kepala Desa Pabbaresseng



M. Daming, A. Ma






















































RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KECAMATAN BUA
DESA PABBARESSENG
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


KEPUTUSAN KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU
NOMOR : /RKPD/DPB/II/2011 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PABBARESSENG


Menimbang :
a. bahwa pemerintah Desa Wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa;
b. bahwa RKP Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan dan Kegiatan Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Desa Pabbaresseng Nomor : 056/PD/DPB/XII/2010 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama        : Melaksanakan Musyawarah perencanaan pmbangunan desa dalam menyusun RKP- Desa dan   melaporkan kepada Bupati /Walikota melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 Tahunan Melaui Forum Musrebang- Desa.
Ketiga : Berita acara RKP Desa diandatangani oleh Pemeintah Desa dan LPMD/LKMD atau dengan Sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pabbaresseng
Pada Tanggal : 5 Februari 2011

KEPALA DESA PABBARESSENG


M. DAMING, A. Ma