Jumat, 25 Februari 2011

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KECAMATAN BUA
DESA PABBARESSENG
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


KEPUTUSAN KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU
NOMOR : /RKPD/DPB/II/2011 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PABBARESSENG


Menimbang :
a. bahwa pemerintah Desa Wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa;
b. bahwa RKP Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan dan Kegiatan Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Desa Pabbaresseng Nomor : 056/PD/DPB/XII/2010 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama        : Melaksanakan Musyawarah perencanaan pmbangunan desa dalam menyusun RKP- Desa dan   melaporkan kepada Bupati /Walikota melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 Tahunan Melaui Forum Musrebang- Desa.
Ketiga : Berita acara RKP Desa diandatangani oleh Pemeintah Desa dan LPMD/LKMD atau dengan Sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pabbaresseng
Pada Tanggal : 5 Februari 2011

KEPALA DESA PABBARESSENG


M. DAMING, A. Ma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Buat Kami