KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG
Nomor : ………..
TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA PABBARESSENG MENJADI
PERATURAN DESA PABBARESSENG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Menimbang :
a. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
c. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
d. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
f. Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
g. Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
h. Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155)
9. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004 – 2009.
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
17. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Desa.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERTAMA : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Pabbaresseng tentang Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Pabbaresseng ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pabbaresseng.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Desa Pabbaresseng
Pada tanggal … Desember 2010
Ketua BPD Desa Pabbaresseng
(H. SUKIRMAN)
Tembusan : disampaikan kepada Yth,
1. Bupati Luwu di Belopa Cq. Bagian Hukum Sekda Luwu ;
2. Ketua DPRD Kab. Luwu di Belopa;
3. Kepala Inspektorat Daerah Kab.Luwu di Belopa;
4. Kadis. PPKAD Kab.Luwu di Belopa;
5. Kepala BPMD Kab.Luwu di Belopa;
6. Camat Bua di Bua
7. Pertinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Buat Kami