Senin, 31 Januari 2011

LAMPIRAN PERATURAN DESA PABBARESSENG

AdSense



LAMPIRAN   PERATURAN DESA  PABBARESSENG
NOMOR                   
TANGGAL                    Desember  201
------------------------------------------------



NASKAH


RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA  ( RPJMD )
TAHU 2011 - 2015








DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA
KABUPATEN  LUWU



DAFTAR ISI 

DAFTAR ISI

BAB 1      PENDAHULUAN
a. Latar Belakang / Pendahuluan
b. Landasan Hukum
c. Tujuan
BAB 2     PROFIL DESA
a. Sejarah Desa
b. Kondisi Umum Desa                                                                                             
c. SOTK Desa
d. Masalah / isu strategis yang dihadapi Desa 
BAB 3     PROSES PENYUSUNAN RPJMDes
a. Musdus
c. Lokakarya Desa
d. Musrenbang RPJMDes
BAB 4     VISI, MISI, PROGRAM DAN KEGIATAN
a. Visi dan Misi
b. Program dan Kegiatan Indikatif
BAB 5     PENUTUP
 a. Penutup
LAMPIRAN
      1. Matrik Program kegiatan
      2. Proses Penyusunan Program ( F 1 S/D F 7 )
      3. Berita acara musyawarah  ( Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      4. Daftar Hadir Musyawarah  (Musdus, Lokakrya, Musrenbangdes )
      5. Peta Desa
      6. Foto Kegiatan/Foto Desa



BAB I
PENDAHULUAN

A.                LATAR BELAKANG
                   Seiring dengan perkembangan otonomi daerah sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999, yang dilandasi dengan nilai-nilai dan asas yang Bertumpu pada pembangunan manusia, Otonomi, Desentralisasi, Berorientasi pada masyarakat miskin, Partisipasi, Kesetaraan dan keadilan gender, Demokratis, Transparansi dan Akuntabel, Prioritas dan Keberlanjutan, pemerintahan desa atau nama lain dari desa, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam sistim Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa, maka desa diharuskan mempunyai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ataupun Rencana Pembangunan Tahunan Desa (RKPT Desa).
RPJMDes Desa Pabbaresseng ini merupakan rencana strategis Desa Pabbaresseng untuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang akan menyesuaikan perencanaan tingkat Kabupaten. Spirit ini apabila dapat dilaksanakan dengan baik maka kita akan memiliki sebuah perencanaan yang memberi kesempatan kepada desa untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pembangunan yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang baik (Good Governance) seperti Partisipasif, transparan dan akuntabilitas.



B.    LANDASAN HUKUM.

1.       UU 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Nasional
2.       UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
3.       PP 72 Tahun 2005 Tentang Desa
4.       Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.
5.       Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Kepala Desa.
6.       Perda Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.
7.       Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.

C.    TUJUAN DAN MANFAAT.
Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Pabbaresseng ini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :
         1.   Tujuan RPJMDes.
a.    Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 6 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.
b.   Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan desa Pabbaresseng, Kecamatan Bua.
c.    Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Pabbaresseng
        2.    Manfaat RPJMDes.
  a.  Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.
b.      Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa
c.       Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.
d.      Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.
e.       Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

BAB II
VISI  DAN MISI  DESA

a.      Visi
Visi adalah suatu gambaran ideal tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Penyusunan Visi Desa Pabbaresseng dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di desa seperti pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan masyarakat desa pada umumnya. Berdasarkan hasil musyawarah bersama maka ditetapkan Visi Desa Pabbaresseng adalah :

Terwujudnya Desa Pabbaresseng Sejajar Dengan Desa-Desa Lain Yang Maju, Berwawasan Nasionalis, Agamais Dan Berbudaya

b.      Misi
Selain penyusunan Visi juga ditetapkan Misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar Visi desa dapat tercapai. Pernyataan visi ini  dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan dan dikerjakan. Sebagaimana penyusunan visi, misi pun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan dengan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Pabbaresseng. Sebagaimana proses yang dilakukan maka misi Desa Pabbaresseng adalah :
- Mewujudkan Sistem Kerjasama Dan Kegotong Royongan
- Menciptakan Lapangan Kerja Sebagai Wujud Peningkatan,  Kesejahteraan Warga
- Membangun Infrastruktur Yang Berpihak Pada Petani Dan   Nelayan


BAB III

PROFIL DESA
                                                                                     
1.      Legenda Dan Sejarah  Pembangunan Desa

Pabbaresseng adalah nama desa yang mekar pada tahun 2008 dari Desa Barowa, Pengusulan untuk menjadi desa yang berdiri sendiri telah digagas sejak tahun 2007. Secara administratif desa Pabbaresseng  masuk dalam wilayah Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Nama Pabbaresseng  memiliki arti yakni sebagai wadah atau tempat penyimpanan beras. Konon kabarnya tempat ini dahulunya adalah tempat atau gudang penyimpanan Beras jika Kapal-kapal pengangkut Beras dari berbagai daerah berlabuh di Pabbaresseng.

Bahkan dalam sejarah disebutkan bahwa Pabbaresseng sebagai tempat menyambut tamu yang menggunakan perahu perang bernama La Uli Bue. Tempat tersebut dinamakan La Pandoso yang berada di Muara Sungai Pabbaresseng pada saat agama Islam pertama kali masuk di Tanah Luwu yang dibawa oleh Khatib Datok Sulaiman dari Buo Lintau Padang panjang Sumatra.


Tahun
Kejadian Yang Baik
Kejadian Yang Buruk
2008
Pabbaresseng Mekar dari Desa Barowa
Banjir
2008
Kepala Desa Sementara (Pjs) Dipimpin Oleh Amir Abdullah
2008
Pembangunan Gedung Poskeses
Pertikaian Antar Desa. (Desa Pabbaresseng dan Desa Tanarigella)
2008
Pemilihan Kepala Desa (M. Daming, A. Ma) Menjabat Kades

2009
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Desa oleh Bupati Luwu H. A. Mudzakkar
Banjir
2009
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Tanggul dan Tambatan Perahu oleh Camat Bua, H. andi Sana S.Sos, M.Si

2010

Banjir Bandang


2.         Kondisi Umum Desa
a.                           Geografis
            Letak dan Luas Wilayah
Desa Pabbaresseng terletak pada 3°04’00,54” LS - 3°03’11,30” LU, 120°15’10,81”BT - 120°14’20,06” BB, merupakan salah satu dari 15 Desa di Wilayah Kecamatan Bua yang terletak 1 Km ke arah  Timur  Desa Pabbaresseng  mempunyai luas wilayah seluas ± 3,5 Km. Batas- batas wilayah sebagai berikut :
-   Sebelah Timur                      : Teluk Bone
-   Sebelah Utara                       : Desa Barowa
-   Sebelah Barat                       : Desa Tanarigella
-   Sebelah Selatan        : Desa Pammesakang

b.         Iklim
Desa Pabbaresseng adalah daerah pesisir pantai Bua dengan luas wilayah adalah 3.875 M2  berada pada ketinggian 00 dari permukaan laut, dengan topografi yang datar. Keadaan iklim menurut Schmidt dan Ferguson,  desa Pabbaresseng  tergolong kedalam iklim tipe B dengan curah hujan antara 500-1000 mm/tahun.

c.    Demografi
            Jumlah Penduduk
Desa Pabbaresseng mempunyai Jumlah Penduduk  1.568 Jiwa, yang tersebar dalam 4 Wilayah Dusun  yaitu Dusun Kapopang,  Dusun Muladimeng,  Dusun Salukaroe dan Dusun Labuang.

Distribusi Penduduk Berdasarkan Umur dan Jenis Kelamin
No
Umur
Laki-Laki
Wanita
Total

1
0 -5 tahun
109
91
200
2
6 – 12 tahun
135
      147
282
3
13 – 18 tahun
90
98
188
4
19 – 35 tahun
215
264
479
5
36 – 54 tahun
150
144
294
6
> 55 tahun
51
74
125
Total
750
818
1568









             








Tingkat Pendidikan
            Tingkat pendidikan masayarakat Desa Pabbaresseng adalah sebagai berikut
Distribusi penduduk berdasarkan pendidikan
No
Pendidikan
Jumlah
%
1
Belum Sekolah
171
11
2
Tidak Sekolah
29
2
3
TK
68
4
4
SD
584
37
5
SMP
      377
24
6
SMA
281
18
7
PT
58
4
Jumlah
1.568
100



           Mata Pencaharian
       
Distribusi penduduk berdasarkan pekerjaan
No
Pekerjaan
Jumlah
%
1
Petani
             46
2,93
2
Nelayan
    79
5,03
3
Pedagang
             8
0,51
4
PNS
    19
1,21
5
TNI/POLRI
             0
0
6
Pensiunan
  20
1,27
7
Swasta
   296
18,87
8
Tidak bekerja
   1100
70,15
JUMLAH
1.568
100

Agama
Distribusi penduduk berdasarkan Agama
No
AGAMA
Jumlah
%
1
Islam
          1.568
100
2
Katolik


3
Protestan


4
Hindu


5
Budha


JUMLAH
1.568
100

     
DATA LINGKUNGAN FISIK
1.      Perumahan
a.       Type Rumah
No
Type Rumah
Jumlah
%
1
Permanen
113
38,83
2
Semi Permanen
71
24,39
3
Kayu
         107
36,76
Jumlah
291


Status Kepemilikan Rumah
No
Status Kepemilikan
Jumlah
%
1
Milik Sendiri
275
94,50
2
Numpang
18
6,18
3
Kontrak
6
2,06
Jumlah
299


Jenis Lantai
No
Jenis Lantai
Jumlah
%
1
Tanah
2
0,68
2
Tehel
44
15,12
3
Papan
49
16,83
4
Semen
196
67,35
Jumlah
291


Pemanfaatan Pekarangan
No
Pemanfaatan
Jumlah
%
1
Kolam
0
0
2
Kebun
         57
19,58
3
Kandang
         65
22,33
4
Tidak dimanfaatkan
         169
58,07
Jumlah
         301


2.      Sumber  Air Bersih
a.       Sumber  air yang digunakan
No
Sumber Air
Jumlah
%
1
Pam
64
21,99
2
Sumur
153
52,57
3
Sungai
40
13,74
4
Mata Air
34
11,68
Jumlah
291


  1. Sistem Pembuangan Sampah
a.       Pembuangan Sampah
No
Sistem pembuangan sampah
Jumlah
%
1
TPU
           0
0
2
Disungai
            150
51,54
3
Ditimbun
             4
1,37
4
Dibakar
            123
42,26
5
Disembarang Tempat
            14
4,81
Jumlah
            291
100
           
b.      Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS)
No
Penampungan Sampah Sementara
Jumlah
%
1
Ada
148
50,85
2
Tidak Ada
143
49,14
Jumlah
291
100

c.       Kondisi TPS
No
Kondisi
Jumlah
%
1
Terbuka
131
88,51
2
Tertutup
217
11,48
Jumlah
148
100

d.      Jarak Pembuangan Sampah dgn Rumah
No
Jarak pembuangan sampah
Jumlah
%
1
Kurang Dari 5 m
           73
25,08
2
Lebih Dari 5 m
           218
74,91
Jumlah
           291
100



4.      Hewan Peliharaan
a.       Kepemilikan hewan ternak
No
Hewan Peliharaan
Jumlah
%
1
Ada
        90
30,92
2
Tidak Ada
          201
69,07
Jumlah
         291
100


b.      Letak Kandang
No
Letak kandang
Jumlah
%
1
Dalam Rumah
           0

2
Diluar Rumah
          90
100
Jumlah
           90



c.       Kondisi Kandang
No
Kondisi Kandang
Jumlah
%
1
Terawat
          53
58,88
2
Tidak Terawat
            37
41,11
Jumlah
          90
100


d.      Jenis Ternak

Ayam/Itik

Kambing

Sapi

Kerbau

Lain-lain






           

  1. Sarana dan Prasarana Desa
Sarana dan prasarana umum desa Pabbaresseng secara garis besar adalah sebagai   berikut
Prasarana Desa
Gedung Sekolah
Posyandu/
Poskesdes
Jalan Kec.
Jalan Desa
Masjid
Air Bersih
Pos Kamling
2
2
1
4
2
1
4

6.    SOTK Desa
      Desa Pabbaresseng menganut Sistem Kelembagaan Pemerintahan Desa   dengan Pola Minimal, selengkapnya sebagai berikut :
                                                              



STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA
DESA PABBARESSENGL KECAMATAN BUA
KABUPATEN LUWU