Selasa, 08 Februari 2011

LAPORAN AKHIR TAHUN 2010 PNPM-MP UPK BUA

AdSense


RENCANA TAHUNAN


I.       Latar Belakang
A. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM - MP )  yang dilaksanakan di Kecamatan Bua adalah kelanjutan dari PPK Phase I, Phase II PPK  Phase III yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 yang manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, karena Program tersebut merupakan program pemberdayaan dengan konsep metode perencanaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat mulai dari proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pada tahap pemeliharaan, sehingga masyarakat merasa memiliki program ini.
Posisi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai, pusat pengelolaan program yang lahir dari masyarakat, yang bertugas sebagai pelayan masyarakat Kecamatan dalam mengelola Program.
Rencana kegiatan untuk satu tahun kedepan yang akan dilakukan oleh UPK tidak berbeda jauh dengan realisasi yang telah dilakukan untuk tahun 2010.  Untuk kegiatan fisik misalnya akan tetap melanjutkan program tahun 2010 yang belum melaksanakan MDST yakni masih ada 13 dari 15 Desa yang terdanai Tahun Anggaran 2010 dan untuk Tahun 2011 baru akan mulai melakukan proses perencanaan yang anggrannya sama besar dari tahun sebelumnya yakni Rp. 3.000.000.000.-
Untuk dana ekonomi (SPP) UPK akan memaksimalkan perguliran kekelompok-kelompok yang bersyarat dan mulai tahun ini semua Kelompok pemanfaat akan lebih diarahkan sebagai Kelompok executing (pengelola) dengan harapan bahwa kedepan Kelompok juga bisa menjadi sumber permodalan terutama untuk anggotanya sehingga tidak selamanya tergantung kepada UPK.  Dengan demikian UPK kedepan akan lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan penguatan Kelompok, disamping UPK itu sendiri akan lebih meningkatkan kemampuan dan lebih propesional lagi didalam mengelola program dengan dukungan semua pihak.
    
B.    Potensi yang dimiliki oleh UPK
Peran kelompok dalam pengelolaan dana Micro Finance ( usaha kecil ) yang diharapkan dapat mengembangkan usahanya, dari fungsi penyaluran dana (channeling) menjadi fungsi pengelola dana (executing).
Disamping potensi adanya kelompok juga sebagai kekuatan UPK karena adanya dukungan dari pemerintah baik Desa/Kelurahan maupun Pemerintah Kecamatan, sehingga sampai akhir tahun 2010 ini Kecamatan Bua telah mengelola dana sebesar Rp. 1.839.887.464.- yang dana awalnya dimulai pada tahun 2003 (berasal dari dana kegiatan SPP BLM) hanya sebesar Rp. 95.000.000.-  ini semua tidak lepas dari dukungan masyarakat dan  peran serta pemerintah.
Potensi lain yang dimiliki oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) adalah adanya modal dana yang mengalami perkembangan cukup baik kesemuanya itu tidak lepas dari upaya dan usaha UPK serta dukungan Kelompok, lembaga terkait dan Pemerintah baik tingkat Desa/Kelurahan maupun Pemerintah tingkat Kecamatan.


  
II.   Tujuan Umum UPK

Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola Dana Micro Finance (usaha kecil) yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat pengusaha mikro lewat pemberian pinjaman serta bertujuan meningkatkan kapasitas baik kelembagaan UPK, kelompok usaha mikro  maupun, kelompok pengelola kegiatan ditingkat Desa / Kelurahan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Buat Kami