Sabtu, 01 Januari 2011

KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG

AdSense


KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG
                                             Nomor : ………..

TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA PABBARESSENG MENJADI
PERATURAN DESA PABBARESSENG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang        :
a. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b.      Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
c.       Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
d.      Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e.       Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
f.       Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
g.      Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
h.      Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat            :
 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
4.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155)
9.   Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004 – 2009.
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 
11.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13.     Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
17.     Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Desa.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan             :
PERTAMA             :    Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Pabbaresseng tentang   Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Pabbaresseng ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pabbaresseng.

KEDUA                  :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                    Ditetapkan di Desa Pabbaresseng
                                                                                    Pada tanggal …   Desember 2010

                                                                                    Ketua BPD Desa Pabbaresseng



                                                                                      (H. SUKIRMAN)

Tembusan : disampaikan kepada Yth,
1.      Bupati Luwu  di Belopa  Cq. Bagian Hukum Sekda Luwu ;
2.      Ketua DPRD Kab. Luwu di Belopa;
3.      Kepala Inspektorat Daerah Kab.Luwu di Belopa;
4.      Kadis. PPKAD Kab.Luwu di Belopa;
5.      Kepala BPMD Kab.Luwu di Belopa;
6.      Camat Bua di Bua
7.      Pertinggal.






































RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) DESA PABBARESSENG

AdSense

NASKAH RANCANGAN

                   

KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN  BUA  KABUPATEN  LUWU

PERATURAN DESA

Nomor  :  ……………….. Tahun 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  PABBARESSENG


Menimbang          :
a.       bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b.      bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.       bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
d.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e.       bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
f.       bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
g.      bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
h.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara)
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155)
  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004 – 2009.
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
13.  Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa.
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan.
17.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Desa.

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG
DAN
KEPALA DESA PABBARESSENG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :   PERATURAN DESA TENTANG  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PABBARESSENG  (RPJM-DESA PABBARESSENG

B A B    I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Pabbaresseng
2.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Pabbaresseng
4.      Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD.
5.       Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
6.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanan untuk periode 5 (lima) tahunan yang kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
7.      Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuktahir, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang

ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
8.      Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan atau Lembaga Pemberdayaan Mayarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD atau LPMD/LKMD  adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
9.      Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
10.  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal 2

1.           Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
2.      Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh KPMD atau LPMD/LKMD .
3.      Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu KPMD atau LPMD/LKMD , TPK, OMS, PKK-Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda (OKP)  dan sebagainya.
4.      Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
5.      Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang KPMD atau LPMD/LKMD , lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh

Agama, Tokoh Pemuda (OKP), Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa.
6.      Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta KPMD atau LPMD/LKMD , KPMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7.      Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3

1.      Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh KPMD dalam forum Musrenbang Desa.
2.      Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa.

Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.





Ditetapkan di Desa Pabbaresseng
Pada tanggal :

KEPALA DESA PABBARESSENG



M. DAMING, A. Ma

Diundangkan di Desa  Pabbaresseng
Pada tanggal :

SEKRETARIS DESA PABBARESSENG


                   
PALIMBONG
NIP.