Jumat, 25 Februari 2011

MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011 DESA PABBARESSANG

AdSense
P E M E R I N T A H K A B U P A T E N L U W U
K E C A M A T A N B U A
D E S A P A B B A R E S S E N G
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


BERITA ACARA
MUSRENBANG DESA TAHUN ANGGARAN 2011
DESA PABBARESSANG

Dalam rangka pelaksanaan Musrenbang Desa untuk tahun 2011 di Desa Pabbaressang Kecamatan Bua Kabupaten Luwu,maka pada :
Hari dan tanggal : Sabtu, 5 Februari 2011
Jam :10.30-12.00
Tempat :KTR. Desa Pabberessang
Telah diselenggarakan pertemuan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang dihadiri oleh wakil-wakil dari masyarakat, sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir. Materi atau topik yang dibahas, nara sumber dan selaku pimpinan rapat adalah :
A. Materi atau Topik
- Penetapan Program Pembangunan Desa Pabbaresseng TA 2011 berdasarkan hasil RPJM-Desa.
- Memilih wakil masyarakat untuk mengikuti Musrenbang Kecamatan
-
B. Unsur Pimpinan rapat dan narasumber
Pemimpin rapat : Chaldun Siodja
Sekretaris : Muh. Amran Amir
Narasumber : Kasi Pembangunan Kec. Bua
Badan Koordinasi Antar Desa PNPM-MP Kec. Bua


Setelah dilakukan pambahasan diskusi terhadap materi atau topik diatas maka peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari musyawarah yaitu:
1. Menetapkan Usulan dalam Anggaran Program PNPM-MP TA 2011 yaitu :
a. Drainase Dusun Salukaroe 1.500 Meter
b. Sarana Air Bersih 4 Dusun 1 Unit
c. SPP



2. Menetapkan Usulan dalam Anggaran APBD :
a. Bronjong Dusun Labuang 300 Meter
b. Rehabilitasi Lahan Pantai 15 Ha
c. Pembukaan Jalan Baru dan Pengembangan Obyek Wisata Lapandoso

Demikian berita secara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Desa Pabbaresseng, 5 Februari 2011
Pimpinan Rapat                                              Sekretaris


Chaldun Siodja                                              Muh. Amran Amir

Mengetahui,
Kepala Desa Pabbaresseng



M. Daming, A. Ma






















































RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KECAMATAN BUA
DESA PABBARESSENG
Jalan : Datok Sulaiman Dusun Kapopang Desa Pabbaresseng, Kec. Bua, Kode Pos 91991


KEPUTUSAN KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU
NOMOR : /RKPD/DPB/II/2011 TAHUN 2011
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA PABBARESSENG


Menimbang :
a. bahwa pemerintah Desa Wajib menyusun Dokumen perencanaan pembangunan desa berupa rencana kerja pembangunan desa (RKP-Desa) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJM-Desa;
b. bahwa RKP Desa dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Keputusan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang RKP-Desa;

Mengingat :
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006, tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan dan Kegiatan Desa/Kelurahan;
7. Peraturan Desa Pabbaresseng Nomor : 056/PD/DPB/XII/2010 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa)

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
Pertama        : Melaksanakan Musyawarah perencanaan pmbangunan desa dalam menyusun RKP- Desa dan   melaporkan kepada Bupati /Walikota melalui Kecamatan.
Kedua : RKP-Desa disusun berdasarkan RPJM-Desa 5 Tahunan Melaui Forum Musrebang- Desa.
Ketiga : Berita acara RKP Desa diandatangani oleh Pemeintah Desa dan LPMD/LKMD atau dengan Sebutan lain sebagai koordinator penyusunan RKP-Desa
Keempat : RKP-Desa merupakan bahan baku rencana kegiatan pembangunan di desa untuk/wajib diusulkan ke RKP-Daerah.
Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Pabbaresseng
Pada Tanggal : 5 Februari 2011

KEPALA DESA PABBARESSENG


M. DAMING, A. Ma

Selasa, 08 Februari 2011

LAPORAN AKHIR TAHUN 2010 PNPM-MP UPK BUA

AdSense


RENCANA TAHUNAN


I.       Latar Belakang
A. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Perdesaan ( PNPM - MP )  yang dilaksanakan di Kecamatan Bua adalah kelanjutan dari PPK Phase I, Phase II PPK  Phase III yang sudah berlangsung sejak tahun 1998 yang manfaatnya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, karena Program tersebut merupakan program pemberdayaan dengan konsep metode perencanaan partisipatif yang melibatkan langsung masyarakat mulai dari proses sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan bahkan sampai pada tahap pemeliharaan, sehingga masyarakat merasa memiliki program ini.
Posisi Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai, pusat pengelolaan program yang lahir dari masyarakat, yang bertugas sebagai pelayan masyarakat Kecamatan dalam mengelola Program.
Rencana kegiatan untuk satu tahun kedepan yang akan dilakukan oleh UPK tidak berbeda jauh dengan realisasi yang telah dilakukan untuk tahun 2010.  Untuk kegiatan fisik misalnya akan tetap melanjutkan program tahun 2010 yang belum melaksanakan MDST yakni masih ada 13 dari 15 Desa yang terdanai Tahun Anggaran 2010 dan untuk Tahun 2011 baru akan mulai melakukan proses perencanaan yang anggrannya sama besar dari tahun sebelumnya yakni Rp. 3.000.000.000.-
Untuk dana ekonomi (SPP) UPK akan memaksimalkan perguliran kekelompok-kelompok yang bersyarat dan mulai tahun ini semua Kelompok pemanfaat akan lebih diarahkan sebagai Kelompok executing (pengelola) dengan harapan bahwa kedepan Kelompok juga bisa menjadi sumber permodalan terutama untuk anggotanya sehingga tidak selamanya tergantung kepada UPK.  Dengan demikian UPK kedepan akan lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan penguatan Kelompok, disamping UPK itu sendiri akan lebih meningkatkan kemampuan dan lebih propesional lagi didalam mengelola program dengan dukungan semua pihak.
    
B.    Potensi yang dimiliki oleh UPK
Peran kelompok dalam pengelolaan dana Micro Finance ( usaha kecil ) yang diharapkan dapat mengembangkan usahanya, dari fungsi penyaluran dana (channeling) menjadi fungsi pengelola dana (executing).
Disamping potensi adanya kelompok juga sebagai kekuatan UPK karena adanya dukungan dari pemerintah baik Desa/Kelurahan maupun Pemerintah Kecamatan, sehingga sampai akhir tahun 2010 ini Kecamatan Bua telah mengelola dana sebesar Rp. 1.839.887.464.- yang dana awalnya dimulai pada tahun 2003 (berasal dari dana kegiatan SPP BLM) hanya sebesar Rp. 95.000.000.-  ini semua tidak lepas dari dukungan masyarakat dan  peran serta pemerintah.
Potensi lain yang dimiliki oleh Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) adalah adanya modal dana yang mengalami perkembangan cukup baik kesemuanya itu tidak lepas dari upaya dan usaha UPK serta dukungan Kelompok, lembaga terkait dan Pemerintah baik tingkat Desa/Kelurahan maupun Pemerintah tingkat Kecamatan.


  
II.   Tujuan Umum UPK

Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) sebagai pengelola Dana Micro Finance (usaha kecil) yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat pengusaha mikro lewat pemberian pinjaman serta bertujuan meningkatkan kapasitas baik kelembagaan UPK, kelompok usaha mikro  maupun, kelompok pengelola kegiatan ditingkat Desa / Kelurahan.


RENCANA ANGGARAN OPERASIONAL DANA KELEMBAGAAN UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )

AdSense

RENCANA ANGGARAN OPERASIONAL DANA KELEMBAGAAN
UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK )
KECAMATAN BUA
KABUPATEN LUWU 
TAHUN 2011                                      
NO K E T E R A N G A N 1 PRIODE PERBULAN
  PENERIMAAN    
A PENERIMAAN     
  Dari surplus UPK 10 %         39.630.000  
B PENGELUARAN     
  B.1.  OPERASIONAL  BKAD    
           B.1.1.Pendapatan         12.600.000  
  B.2. Pengeluaran    
          B.2.1. Administrasi Dan Umum    
  a. ATK dan Pelaporan             600.000               50.000
  b.Seragam Kantor                  500.000             500.000
              2.2. Transport           6.000.000             500.000
             2.4. Biaya rapat Forum BKAD               3.600.000             300.000
  JUMLAH PENGELUARAN (A)     10.700.000      1.350.000
  B.2. KELEMBAGAAN UPK    
  1. Biaya Rakor UPK (FIKUL di Kab)           4.500.000             375.000
  2. Pelatihan UPK (3 orang)            3.000.000          1.000.000
  3.Pendampingan Kelompok (Pelatihan Desa)           9.600.000             800.000
  4. Seragam UPK           1.500.000             125.000
  5. Rakor tingkat Kecamatan           3.000.000             250.000
  (Pelaku PNPM tk Kecamatan)    
  JUMLAH PENGELUARAN (B)     21.600.000      2.550.000
  B.3. KELEMBAGAAN BP UPK    
          B.2.1. Administrasi Dan Umum    
  a. ATK dan Pelaporan           1.200.000             100.000
  b.Seragam Kantor             500.000             500.000
              2.2. Transport           2.400.000             200.000
       
  JUMLAH PENGELUARAN (C)       4.100.000         800.000
  TOTAL PENGELUARAN     36.400.000      4.700.000












Bua, 01 Januari 2010





Dibuat Oleh

Ketua

Bendahara






















MUNIRAH ARIFIN,ST

FEFRIANA











PENGURUS BKAD


























CHALDUN SIODJA








LAPORAN TUTUP BUKU UPK KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU

AdSense


LAPORAN TUTUP BUKU UPK KECAMATAN BUA KABUPATEN LUWU

TAHUN 2010

PELAKSANAAN KEGIATAN
UNIT PENGELOLA KEGIATAN ( UPK ) KEC. BUA


A. Proses Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan UPK Kec. Bua priode ini mulai terhitung sejak Januari 2010 yakni bersamaan dengan sejak dimulainya Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP). Dalam perjalanannya selama satu tahun priode ini ( 2010 ) beberapa kegiatan telah dapat dilaksanakan termasuk kegiatan T.A 2009 yang baru diselesaikan di Tahun 2010 meliputi :
A. Kegiatan Fisik
a. Tahun 2009
1.Pembukaan + Pelebaran Jalan di Desa Toddopuli (MDST)
2.Tanggul di Desa Pabbaresseng (MDST)
3. Saluran Irigasi + Gorong- gorong 1 Unit di Desa Lengkong (MDST)
4. Drainase + Talud di Desa Sakti (MDST)
5. Pengerasan Jalan + Talud di desa pammesakang (MDST)
6. Pembuatan Jalan Baru + 2 Unit Plat Duicker + 1 Unit
Gorong – gorong di Desa Puty (MDST)
7. Pengerasan Jalan ( Rabat ) + 2 Unit Plat Duicker di Desa Bukit Harapan (MDST)
8. Posyandu + Mobiler + 1 Unit Plat Duicker + Pagar di Desa Tiromanda (MDST)
9. Saluran Irigasi di Desa Posi (MDST)
10. Posyandu + Mobiler + 1 Unit Plat Duicker + Pagar di Desa Padang Kalua (MDST)
11. Drainase di desa Barowa (MDST)
12. Pengkerikilan Jl + 2 Unit Plat Duicker + 2 Unit Gorong – gorong di Desa Tanarigella (MDST)
13. Gedung TK dan Mobiler di Desa Raja (MDST)
14. Drainase + Talud di desa Lare – lare (MDST)
15. Pembukaan Jalan Baru + 3 Unit Plat Duicker + 2 Unit Gorong – gorong di Desa Karang – karangan (MDST)
16.Posyandu di Kel. Sakti (MDST)

b. Tahun 2010
A.SPC 1
1. Desa Lengkong,Talud dan Saluran Irigasi (MDST)
2. Desa Puty,Pelatihan Menjahit (MDST)
3. Desa Bukit Harapan,Posyandu 1 Unit (MDST)
4. Desa Posi,Posyandu 1 unit (MDST)
5. Desa Barowa,Posyandu I Unit (MDST)
6. Desa Raja,Posyandu 1 Unit (MDST)
7. Desa Karang-karangan,Posyandu 1 Unit (MDST)
8. Desa Tanarigella SPP 1 Kelompok
9. Desa Tiromanda SPP 1 Kelompok
10. Desa Lare-Lare SPP 1 Kelompok
11. Desa Toddopuli SPP 1 Kelompok
12. Kelurahan Sakti SPP 1 Kelompok


B.SPC 2
1. Desa Pammesakkang,Air Bersih (80%)
2. Kel.Sakti,Posyandu 2 Unit (90%)
3. Desa Tanarigella,Posyandu 2 Unit (85%)
4. Desa Padang Kalua,Normalisasi Saluran Bronjong (97%)
5. Desa Tiromanda,Drainase dan Talud (95%)
6. Desa Toddopuli, Saluran Irigasi dan Talud (65%)
7. Desa Lare-Lare,Saluran Irigasi (10%)
8. Desa Pabberesseng,Talud (MDST)
9. Desa Puty,Jalan,Talud dan Gorong-Gorong (99%)
10. Desa Lengkong, Jalan,Talud,Gorong2,Tanggul (97%)
11. Desa Barowa,Drainase (MDST)
12. Desa Raja,Bronjong (90%)
13. Desa Karang-Karangan,Pembuatan Jalan Baru (80%)
14. Desa Posi, Pembuatan Jalan Baru (85%)
15. Desa Bukit Harapan,Pembuatan Jalan Rabat (80%)


B. Kegiatan Pendampingan & Pengembangan Kapasitas Masyarakat dan Kelompok:
1. Pelatihan Kelompok Pemanfaat SPP
2. Pelatihan Tim Pemelihara PNPM-MP 2010
3. Pelatihan Kades / BPD PNPM-MP 2010
4. Pelatihan KPMD Tahap I dan Tahap II PNPM-MP 2010
5. Pelatihan Tim Penulis Usulan (TPU) PNPM-MP 2010
6. Pelatihan Tim Verifikasi PNPM-MP 2010
7. Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
8. Pelatihan BKAD
9. Pelatihan BP-UPK
10. Pelatihan Tim Monitoring
11. Pelatihan PL yang dilaksanakan di Luwu
12. Pelatihan UPK yang dilaksanakan dalam Region Luwu
13. Pembinaan kelompok yang dilakukan setiap kunjungan kelompok ke UPK guna berkonsultasi baik yang berkaitan dengan administrasi & persyarakatan kelompok SPP maupun pengembangan kelembagaan kelompok itu sendiri

C. Peningkatan Kapasitas pelaku UPK meliputi:
Pelatihan Pengurus UPK, BKAD & Pendamping Lokal ( PL ) dan IST Tutup buku.

Kelembangaan meliputi :
1. Perancangan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) UPK Kec. Bua yang disahkan dalam Musyawarah Antar Desa I ( Sosialisasi ) PPK Siklus X Kec. Bua
2. Perancangan dan Penetapan Standard Operasional ( SOP ) UPK Kec. Bua yang merupakan pedoman kerja dalam menjalan tugas dan tanggung jwabnya sehari hari UPK
3. Aktif dalam Musyawarah Forum Informasi dan Komonikasi UPK Luwu
4. Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ) yang dilaksanakan
5. Perancangan dan Penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) Badan Kerjasama Antar Desa Kec. Bua yang disahkan dalam Musyawarah Antar Desa I ( Sosialisasi ) PPK Siklus X Kec. Bua pada tanggal.

E. Penanganan dan Penyelesaian Masalah meliputi
1. Identifikasi dan menginpentarisir masalah tunggakan kelompok yang berlangsung pada Bulan April 2010.
2. Identifikasi dan menginventarisir masalah penyimpangan dana kelompok SPP oleh pengurus UPK yang berlangsung pada Bulan Februari 2008.
3. Memfasilitasi pertemuan dalam rangka penyelesaiaan masalah yang terjadi di UPK Kec.Bua
4. Tunggakan SPP di Desa Raja sejak tahun 2005 sebesar Rp. 9.166.668 berhasil diselesaikan dan masalah penyelewengan dana oleh mantan pengurus UPK yang diakui sebesar Rp. 27.004.533 juga telah selesai dan telah dibayar lunas oleh mantan pengurus UPK.
5. Menekan tingkat kelompok yang menunggak angsuran SPP hingga tersisa hanya 1 Desa.
F. Faktor Pendorong dan Penghambat
a. Faktor Pendorong
1. Tersosialisasinya PPK dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ke masyarakat sehingga perlahan telah memberikan perubahan pada persepsi dan pola pikir dan prilaku masyarakat terhadap program secara khusus dan pembangunan secara umum dan terkhusus kegiatan dana ekonomi Simpan Pinjam Kelompok Perempuan sehingga dapat menekan tingkat penunggakan angsuran SPP. Hal ini juga semakin menyamakan persepsi dan konsep diantara pelaku- pelaku Program dan masyarakat baik tingkat desa hingga ke kecamatan.
2. Terbentuknya lembaga- lembaga pendukung seperti Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD ) sebagai forum kerjasama dalam rangka menkoordinasikan dan mensinergikan berbagai program dan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) ke depan
3. Adanya dukungan dari Pemerintah, Aparat terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat dalam pelaksanaan program.
4. Adanya animo masyarakat yang cukup tinggi dalam meminjam dan memanfaatkan dana ekonomi (SPP).


b. Faktor Penghambat.
1. Masih kurangnya pemahaman Kelompok-kelompok peminjam dalam pengelolaan keuangan ditingkat Kelompok sehingga kecenderungan masyarakat membentuk Kelompok hanya formalitas untuk meminjam dana di UPK
2. Kemampuan dan kapasitas pengurus UPK sangat terbatas sehingga dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya belum maksimal.
3. Sosialisasi tentang UPK sebagai lembaga keaungan micro yang merupakan asset kecamatan kurang sehingga berdampak pada kepedulian dan pemamfatan UPK oleh masyarakat.
.F. Permasalahan yang Dihadapi
1. Lembaga-Lembaga BKAD dan Pihak- pihak terkait belum secara maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dan juga belum maksimal memberikan dukungan pelaksanaan program khususnya pembinaan kelompok SPP dan pengembangan UPK itu sendiri.
2 Tingkat partisipasi masyarakat dalm berkelompok dan menjalankan kesepakatan dan aturan kelompok masih rendah sehingga kebanyakan kelompok yang lahir hanya sebagai wadah berkumpul guna memenuhi syarat dalam meminjan dana SPP.
3 UPK tidak berjalan secara propesional karena serinnya terjadi pergantian pengurus UPK.

G. Upaya untuk Mengatasi Permasalahan
1. Perlunya peningkatan kerjasama diantara semua pihak dalam rangka pembinaan dan pengembangan UPK sebagai asset lembaga keuangan kecamatan yang dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat terkhusus bagi masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah ( Rumah tangga miskin ).
2. Memilih pengurus yang memiliki komitmen dan kepedulian kerja keras terhadap pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
3. Perlunya diberlakukan periode kepengurusan UPK dalam jangka waktu tertentu


H. Kesimpulan
Unit pengelola kegiatan merupakan Asset pengembangan ekonomi masyarakat yang sengat potennsial guna dikembangkan dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat khususnya Rumah Tangga miskin yang ada di Kecamtan Bua. Peran UPK kec. Bua dalam mendorong peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ini sangat strategis oleh karena itu diperlukan pembinaan, peningkatan dan pengembangan kemampuan dan profesionalisme UPK Kec. Bua itu sendiri dan dorongan serta kerjasama dari lembaga-lembaga terkait baik dari kalangan pemerintah maupun swasta, Sehingga nantinya mereka dapat mengidentifikasi, merencanakan, melaksnakan dan mengevaluasi berbagai tantangan dan kegiatan- kegiatan yang sangat berkaitan dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawabnya.
I. Saran
1. Pelatihan dan peningkatan kemampuan dan kapasitas Pengurus UPK
2. Penetapan mekanisme dan prosedur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab UPK



LAPORAN KEUANGAN

A. Dana Kegiatan Fisik Tahun 2010 dana dari KPPN yang cair di tahun 2010 sebesar Rp. 3.000.000.000.- dan telah disalurkan kedesa 85 % (terlampir. Form Realisasi Penyaluran Dana 2010)
B. Dana Kegiatan Fisik Tahun 2010. Total Dana Rp.3.000.000.000. Cair dari APBD dan KPPN sebesar Rp. 3.000.000.000.- telah disalurkan kedesa sebesar Rp.2.264.527.700 (terlampir. Form Realisasi Penyaluran Dana 2010)
C. Dana Operasional Kegiatan 2010. Alokasi Dana Rp.39.800.000 Telah digunakan sebesar Rp.39.000.000 (terlampir Form Real DOK Kec. 2010)
D. Dana DOK PKM 2010. Alokasi Dana Rp. 25.625.000 Telah direalisasikan sebesar Rp.21.975.000 (terlampir Form Real DOK PKM 2010)
E. Dana SPP (terlampir. Form Laporan Perkembangan Pinjaman)
Total Dana SPP yang dikelola UPK sampai dengan 1 Januari 2010 sebesar Rp. 1.839.887.464.
F. Dana Operasional UPK (Terlampir, Form Laporan Operasional UPK)
G. Secara umum dana-dana yang dikelola UPK dapat dilihat di Laporan NERACA dan REKONSILIASI REKENING

Senin, 07 Februari 2011

Mediaku: PETA KONTUR BUA

Mediaku: PETA KONTUR BUA: "Adsense Peta Kontur Bua"

AdSense

Mediaku: PHOTO-PHOTO KEGIATAN PNPM-MP 2010 BUA-1

Mediaku: PHOTO-PHOTO KEGIATAN PNPM-MP 2010 BUA-1: "Adsense Ini adalah sebagian dari foto kegiatan PNPM-MP Bua tahun 2010 Awal Pembuatan Bronjong di Desa Raja Prasasti Talud Desa Lengkong..."

AdSense

Mediaku: Kapurung : Makanan Khas Luwu Palopo

Mediaku: Kapurung : Makanan Khas Luwu Palopo: "Adsense Makanan khas orang Luwu Palopo ini namanya Bugalu atau biasa juga disebut Kapurung, terbuat dari bahan dasar Sagu, bisa pula ..."

AdSense