Rabu, 04 Agustus 2010

PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 2001 TENTANG PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2001
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENGATURAN MENGENAI DESA

I. UMUM
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dapat diketahui salah satu inti pelaksanaan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran serta aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan memajukan daerahnya. Memberikan otonomi daerah tidak hanya berarti melaksanakan demokrasi di lapisan bawah, tetapi juga mendorong oto-aktivitas untuk melaksanakan apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Harus disadari bahwa prinsip dasar yang melandasi otonomi daerah adalah demokrasi, kesetaraan, keadilan disertai kesadaran akan pluralisme bangsa Indonesia.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga mengatur mengenai Desa menegaskan, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di dalam Kabupaten, dengan pengerian tersebut sangat jelas bahwa Undang-undang ini memberikan dasar menuju self governing community yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi desa yang kuat akan mempengaruhi secara signifikan perwujudan otonomi daerah. Selanjutnya dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan Pemerintahan Desa adalah; (1) Keanekaragaman, memiliki makna bahwa istilah Desa dapat disesuaikan dengan asal-usul dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat, seperti Nagari, Negeri, Kampung, Pekon, Lembang, Pamusungan, Huta, Bori, atau Marga. Hal ini berarti pola penyelenggaraan Pemerintahan Desa akan menghormati sistem nilai yang berlaku dalam adat istiadat dan budaya masyarakat setempat, namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (2) Partisipasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat merasa memiliki dan turut bertanggung jawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa, (3) Otonomi Asli, memiliki makna bahwa kewenangan Pemerintahan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat didasarkan pada hak asal-usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat, namun harus diselenggarakan dalam perspektif administrasi pemerintahan modern, (4) Demokratisasi, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus mengakomodasi aspirasi masyarakat yang diartikulasi dan diagregasi melalui Badan Perwakilan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra Pemerintah Desa, dan (5) Pemberdayaan Masyarakat, memiliki makna bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa diabdikan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program, dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 mengatur hal-hal mendasar mengenai pembentukan, penghapusan dan atau penggabungan desa, susunan organisasi pemerintahan desa, Badan Perwakilan Desa, lembaga lain, keuangan desa, dan Kerja sama antar desa.
Dalam rangka perwujudan demokrasi di tingkat Desa diadakan Badan Perwakilan Desa yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan pelaksanaan Peraturan Desa,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Desa. Keanggotaan Badan Perwakilan Desa direkrut melalui pemilihan oleh penduduk Desa setempat dari calon-calon yang memenuhi persyaratan. Pimpinan Badan Perwakilan Desa dipilih dari anggota dalam musyawarah Badan Perwakilan Desa. Kepala Desa dalam kedudukan sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Perwakilan Desa dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Dengan dipertegasnya Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan sosial budaya masyarakat setempat, berarti terbuka peluang untuk tumbuh dan berkembangnya lembaga-lembaga kemasyarakatan sesuai kebutuhan dan kondisi sosial budaya setempat. Lembaga-lembaga kemasyarakatan dimaksud merupakan mitra dari Pemerintahan Desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Sumber Pendapatan asli Desa merupakan sumber keuangan Desa yang digali dari dalam wilayah Desa yang bersangkutan yang terdiri dari hasil usaha Desa, hasil kekayaan Desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah. Pendapatan Asli Desa dipungut berdasarkan Peraturan Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan dapat menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang tersedia, selain Desa mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi Desa dalam meningkatkan pendapatan Desa pada gilirannya menghasilkan masyarakat Desa yang berkemampuan untuk mandiri. Berkenaan dengan itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 telah membuka peluang kepada Pemerintahan Desa untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang cukup potensial dengan berdasarkan ketentuan yang ada, antara lain dengan pendirian Badan Usaha Milik Desa, melakukan Kerja sama dengan pihak ketiga dan kewenangan melakukan pinjaman.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Pembentukan Desa baru wajib memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemekaran Desa adalah pemecahan Desa menjadi lebih dari satu.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa adalah hak untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat istiadat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 6
Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban Desa melaporkan pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada yang menugaskan.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan berpengetahuan sederajat adalah seseorang yang dianggap mempunyai pengalaman, kemampuan dan pengetahuan setara Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama walaupun tidak mempunyai ijazah formal.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Daerah kabupaten dapat menetapkan masa jabatan Kepala Desa sesuai dengan sosial budaya setempat.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun adalah untuk satu tahun anggaran sekurang-kurangnya wajib menyampaikan laporan satu kali.
Ayat (4)
Tembusan wajib disampaikan kepada Camat sebagai bahan untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, juga untuk dijadikan bahan evaluasi serta arahan kepada Pemerintah Desa mengenai hal-hal tertentu.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pegawai Negeri Sipil dan atau anggota TNI/POLRI yang dicalonkan menjadi Kepala Desa terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari instansi induknya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mendapatkan persetujuan pimpinan BPD adalah persetujuan tertulis dari pimpinan Badan Perwakilan Desa.

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Dalam penyusunan organisasi Pemerintah Desa agar memperhatikan kemampuan keuangan Desa, luas wilayah, letak geografis, profil, dan tingkat perkembangan Desa.

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Penentuan jumlah anggota Badan Perwakilan Desa antara lain memperhatikan kemampuan keuangan Desa, luas wilayah dan jumlah penduduk.

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan nama Lembaga Kemasyarakatan adalah penamaan lembaga kemasyarakatan oleh masyarakat sesuai kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas

Pasal 66
Cukup jelas

Pasal 67
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Desa sebelum ditetapkan agar disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.
Yang dimaksud pihak terkait antara lain masyarakat, Pemerintah Desa, LSM yang mempunyai lingkup tugas di bidang Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Masyarakat Desa.

Pasal 73
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 4155

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Pesan Buat Kami