Sabtu, 01 Januari 2011

KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG

AdSense


KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG
                                             Nomor : ………..

TENTANG
PERSETUJUAN PENETAPAN RANCANGAN
PERATURAN DESA PABBARESSENG MENJADI
PERATURAN DESA PABBARESSENG

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Menimbang        :
a. Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b.      Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
c.       Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
d.      Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e.       Bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
f.       Bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
g.      Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
h.      Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat            :
 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
4.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155)
9.   Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004 – 2009.
10.     Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 
11.     Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
12.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13.     Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
14.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa/Kelurahan.
15.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
16.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan;
17.     Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Desa.


M E M U T U S K A N :

Menetapkan             :
PERTAMA             :    Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Pabbaresseng tentang   Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDesa) Pabbaresseng ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pabbaresseng.

KEDUA                  :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                                                                                    Ditetapkan di Desa Pabbaresseng
                                                                                    Pada tanggal …   Desember 2010

                                                                                    Ketua BPD Desa Pabbaresseng



                                                                                      (H. SUKIRMAN)

Tembusan : disampaikan kepada Yth,
1.      Bupati Luwu  di Belopa  Cq. Bagian Hukum Sekda Luwu ;
2.      Ketua DPRD Kab. Luwu di Belopa;
3.      Kepala Inspektorat Daerah Kab.Luwu di Belopa;
4.      Kadis. PPKAD Kab.Luwu di Belopa;
5.      Kepala BPMD Kab.Luwu di Belopa;
6.      Camat Bua di Bua
7.      Pertinggal.






































RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA) DESA PABBARESSENG

AdSense

NASKAH RANCANGAN

                   

KEPALA DESA PABBARESSENG
KECAMATAN  BUA  KABUPATEN  LUWU

PERATURAN DESA

Nomor  :  ……………….. Tahun 2010

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  PABBARESSENG


Menimbang          :
a.       bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa.
b.      bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;
c.       bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
d.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.
e.       bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
f.       bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa.
g.      bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan kepala desa.
h.      bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.

Mengingat :

1.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara)
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
3.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952)
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989)
8.      Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155)
  1. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional Tahun 2004 – 2009.
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa. 
  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2009
12.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
13.  Peratuarn Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
14.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa.
15.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa.
16.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/Kelurahan.
17.  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa
18.  Peraturan Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Desa.

DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PABBARESSENG
DAN
KEPALA DESA PABBARESSENG

MEMUTUSKAN :

Menetapkan         :   PERATURAN DESA TENTANG  RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA PABBARESSENG  (RPJM-DESA PABBARESSENG

B A B    I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.      Desa adalah Desa Pabbaresseng
2.           Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
3.      Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Pabbaresseng
4.      Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala desa dan BPD.
5.       Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
6.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanan untuk periode 5 (lima) tahunan yang kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.
7.      Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuktahir, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang

ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
8.      Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan atau Lembaga Pemberdayaan Mayarakat Desa/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD atau LPMD/LKMD  adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
9.      Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
10.  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RPJM-DESA
Pasal 2

1.           Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan desa;
2.      Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh KPMD atau LPMD/LKMD .
3.      Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala desa kepada pemangku kepentingan yaitu KPMD atau LPMD/LKMD , TPK, OMS, PKK-Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda (OKP)  dan sebagainya.
4.      Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan kepala desa tentang perencanaan pembangunan desa.
5.      Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang KPMD atau LPMD/LKMD , lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh

Agama, Tokoh Pemuda (OKP), Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM-Desa.
6.      Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintahan desa serta KPMD atau LPMD/LKMD , KPMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.
7.      Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Kepala Desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan Sekretaris Desa atau Kepala Urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3

1.      Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh KPMD dalam forum Musrenbang Desa.
2.      Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan Kepala Desa.

Pasal 5
Peraturan Desa tentang RPJM Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.





Ditetapkan di Desa Pabbaresseng
Pada tanggal :

KEPALA DESA PABBARESSENG



M. DAMING, A. Ma

Diundangkan di Desa  Pabbaresseng
Pada tanggal :

SEKRETARIS DESA PABBARESSENG


                   
PALIMBONG
NIP.
































Rabu, 29 Desember 2010

MENUAI BERKAH LEWAT PNPM-MPd PABBARESSENG

Talud Pabbaresseng
AdSense


Luwu INTI BERITA, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai salah satu program yang dinilai berhasil dilaksanakan di dimasyarakat saat ini, memiliki bukti yang kuat dan tak dapat dipungkiri. Keberhasilan PNPM-MPd ditandai dengan keterlibatan masyarakat dalam mengambil keputusan sampai dengan mengawasi dan mengevaluasi  kegiatan.  Hal tersebut terlihat pada saat Musyawarah Desa Pertanggungjawaban (MDPJ) pembuatan Talud di Desa Pabbaresseng Kecamatan Bua (Sabtu, 18 Desember 2010) yang dihadiri oleh para pelaku PNPM-MPd Kecamatan Bua  dan Kepala Desa Pabbaresseng bersama Masyarakat berbagai unsur.
Dalam Kesempatan tersebut Kepala Desa Pabbaresseng, M. Daming, A. Ma mengajak kepada   masyarakat agar senantiasa memelihara sarana jalan yang telah dilaksanakan lewat Pintu PNPM-MPd, karena jalan tersebut merupakan lalu lintas antar desa. Beliau juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan partisipasi dan sumbangsihnya dalam bentuk swadaya sehingga pekerjaan Talud dapat terlaksana.  
                Menurut Ketua TPK Amran walaupun dilanda  empat kali banjir yang sempat menghanyutkan material seperti Pasir dan runtuhnya sebagian pondasi, tetapi dengan usaha dan kerja keras  bersama KPMD dan Pemerintah setempat masalah tersebut dapat ditanggulangi, jelasnya dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Sesuai dengan rencana dan desain RAB volume kegiatan  1.482 meter dengan anggaran Rp. 228.482.000 kini memasuki tahap akhir kegiatan. Dengan anggaran tersebut ketua TPK Amran telah menambah volume kegiatan, “kami menambah panjang menjadi 1.560 meter dan lebar jalan yang dulunya rata-rata 4,5 meter sekarang kami tambah menjadi 6 bahkan ada sampai 7 meter, ini tak lepas dari partisipasi dan swadaya masyarakat, sehingga Pembuatan Talud oleh masyarakat telah menuai hasil” jelasnya. 
Menurutnya Jalan yang sedang ditalud tersebut perlu diprlebar karena merupakan akses yang menghubungkan dua desa yaitu desa Pammesakang “Desa kami berdekatan dengan bandara laga-Ligo Bua yang jaraknya hanya 600 meter, untuk itu perlu memikirkan kedepan keberlanjutan aksesibilitas yang bermanfaat , berdaya guna, dan berkelanjutan serta bersinergi dengan program pembangunan pemerintah lainnya yang dapat saling menunjang” ungkapnya.
 “Hasil tambak yang biasanya saya angkut dengan kendaraan roda empat pada dinihari sudah  tidak repot lagi bila bertemu dengan mobil karena jalan sudah lebar” ungkap Irpan salah seorang petani Tambak di Pabbaresseng.
Begitupula dengan Anco salah seorang Petani Sawah dari desa Padang Kalua merasa senang dengan pelebaran dan penimbunan jalan sehingga tidak repot lagi mengangkut hasil panen ”Biasanya kalau ketemu dengan Mobil 4 Roda harus mundur dulu cari tempat agak lebar” jelasnya.
Kepala Desa Pabbaresseng M. Daming didampingi Ketua TPK Muh.Amran Amir, S.Hut (Kanan) dan Fasiliator Tekhnik PNPM-MPd Kasmawati L, ST (Kiri)
 

Minggu, 26 Desember 2010

Masih Banyak Warga Belum Memakai Gas LPG 3 Kg


Luwu, Pembagian Tabung Gas LPG 3 Kilogram bagi masyarakat miskin, hingga saat ini masih banyak yang belum terpakai. Ini diketahui ketika dilakukan sosialisasi penggunaan LPG 3 Kilogram di Kecamatan Bua bulan Lalu, sejumlah masyarakat dibeberapa desa di kabupaten Luwu menyampaikan pada penyuluh saat diadakan sosialisasi penggunaan gas LPG 3 kg, “laporan masyarakat menyebutkan bahwa ada yang menyimpan bahkan menjual dan menukar dengan beras” ungkap Irwan Hamka yang didampingi Amran Amir usai mengadakan penyuluhan di  Desa Posi Kecamatan Bua. 

Sedangkan di Bukit Harapan masyarakat yang sebelumnya enggan menggunakan kompor gas tersebut kini mulaimenggunakannya kembali, “Untungnya ada sosialisasi seperti ini jadi kami sudah faham dan dapat menggunakannya, karena selama ini kami takut kalu kompor itu bisa meledak, dan seharusnya jauh sebelumnya sebelum dilakukan Pembagian sudah dilakukan sosialisasi semacam ini ” ungkap Gau Andi Tadda saat diadakan sosialisasi dI desa Bukit Harapan Kecamatan Bua. 

Salah satu penyebab sampai masyarakat enggan menggunakan Kompor Gas 3 Kilogram karena selang yang dibagi dianggap kurang bagus, ini dipicu oleh adanya oknum penyalur yang mengharuskan mengganti  selang “ kami diharuskan mengganti regulator dan selang yang harganya sampai tiga ratus ribu rupiah, karenanya kami tidak memakai kompor gas pembagian, takut kalau terjadi ledakan, untuk sementara kompor tersebut kami simpan saja.” Ungkap warga di desa Bukit Harapan dalam acara sosialisasi penggunaan gas LPG 3 kg. 

Ungkapan warga tersebut dijelaskan oleh Irwan Hamka bahwasanya masyarakat jangan ragu menggunakan kompor dan peralatan LPG 3 Kg seperti selang dan Regulator sepanjang masih utuh dan menggunakan sertifikat SNI. Beliau mengharapkan agar masyarakat senantiasa melakukan sesuai dengan perintah 3 cek yang telah disampaikan yaitu cek peralatan dan logo SNI, Cek Bau Gas dan  Cek Perawatan secara rutin.